PENGGUNAAN DIGITAL TIME STAMP UNTUK OTENTIKASI DOKUMEN

I Mustika Made Kerta Astawa

Abstract


Pengamanan dokumen merupakan suau syarat penting dalam suatu organisasi. Pengamanan dokumen dapat dilakukan dengan menggunakan kriptografi. Kriptografi sendiri menyediakan empat layanan yaitu kerahasiaan (Confideantility), keutuhan (Integrity), keaslian (Autentication) dan Anti penyangkalan (Non Repudiation). Pada makalah ini, khusus dibahas mengenai layanan otentikasi data pada dokumen. Otentikasi data dilakukan dengan memberikan digital time stamp pada suatu dokumen. Digital time stamp menggunakan konsep digital signature dan fungsi hash. Digital signature digunakan untuk memberikan segel sebuah dokumen dan dirahasiakan dengan fungsi hash sehingga segel tersebut tidak dapat diubah atau dihapus oleh pihak yang tidak berkepentingan. Degan adanya digital time stamp pada suatu dokumen, maka terdapat jaminan keaslian data dimana user dapat memastikan bahwa dokumen tersebut tidak mengalami perubahan oleh pihak yang tidak berhak sejak digital time stamp diberikan pada dokumen. Pada implementasi aplikasi digital time stamp pada suatu dokumen, Lembaga Sandi Negara berperan sebagai pihak ketiga terpercaya untuk menyediakan Time Stamp Authority (TSA).

Keywords


Otentikasi, Digital Time Stamp

References


S. Haber, and W.S. Stornetta. (1991). How to timestamp a digital document. Journal of Cryptology.

J. Busey. (2004). A Proposal for Distributed Digital Time-Stamping.

H. Massias and J. Quisquater. (1997). Time and Cryptography. Technical report, TIMESEC Project (Federal Government Project, Belgium).

Schneier, Bruce. (1996). Applied Cryptography, John Wiley & Sons, Inc


Refbacks

  • There are currently no refbacks.