PROTOKOL TRANSAKSI JUAL BELI SERTIFIKAT TANAH SECARA ELEKTRONIS DI INDONESIA

Deny Binsar Mangisi

Abstract


Mekanisme transaksi jual beli sertifikat tanah di Indonesia masih bersifat konvensional, yaitu setiap penjual dan pembeli secara bersama-sama mengurusi akta jual beli tanah untuk keperluan balik nama sertifikat  kepada lembaga yang diberi tanggung jawab oleh pemerintah untuk mengurusi hal ini. Lembaga Pertahanan Nasional yang dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berada di setiap daerah di Indonesia sesuai dengan keputusan Menteri bertugas menangani seluruh kegiatan pembangunan atau pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Transaksi jual beli tanah yang bersifat konvensional ini memiliki beberapa kekurangan. Setiap orang yang hendak membeli sertifikat tanah pada suatu daerah yang letaknya jauh sangat tidak efektif dan efisien apabila menggunakan mekanisme transaksi jual beli secara konvensional. Namun permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara melakukan transaksi jual beli tanah secara komunikasi elektronis. Masih terdapat kekurangan lainnya yang ditemukan pada transaksi jual beli tanah secara konvensional, misalnya kecurangan yang mungkin dapat dilakukan baik dari pihak penjual maupun pembeli. Oleh sebab itu, penulis akan membuat suatu protokol transaksi jual beli tanah secara elektronis yang aman dengan menggunakan protokol kriptografi dengan tetap mengikuti prosedur yang ada di Indonesia.


Keywords


Jual Beli Tanah, Cryptographic Protocol

Refbacks

  • There are currently no refbacks.